Rabu, 30 November 2016

Pengertian singkat tentang Hak Octrooi , Hak Ekstirpasi , Pelayaran Hongi , dan Cultuurstelsel

Pengertian singkat tentang Hak Octrooi , Hak Ekstirpasi , Pelayaran Hongi , dan Cultuurstelsel

1. Hak Octrooi / Hak Istimewa VOC Berberapa hak yang dimiliki dan dapat dijalankan oleh VOC saja , Salah Satunya Hak untuk memonopoli perdagangan. Jenis Hak lainnya yaitu :

Hak mencetak uang
Hak untuk memiliki tentara sendiri
Hak untuk mengadakan perjanjian dengan berbagai kerajaan di nusantara
Hak untuk menyatakan perang
Hak untuk memungut pajak
Hak mengadakan pertemuan kerajaan

2. Hak Ekstirpasi :
Hak VOC untuk memusnahkan tanaman rempah-rempah yang dianggap jumlahnya sudah dianggap banyak sehingga dengan jumlah yang sedikit , tanaman itu menjadi langka dan harganya menjadi mahal , sehingga VOC pun untung dan VOC bisa tetap memonopoli perdagangan

3. Pelayaran Hongi :
Suatu sistem keamanan khusus yang dibentuk dan dilakukan oleh bangsa belanda ( VOC ) yang bertugas menjaga , mengawasi , dan mencegah adanya pelanggaran pedagang yang mencari rempah-rempah dinusantara . Tunjuannya :
Mengawasi jalannya monopoli
Mengawasi perdagangan rempah-rempah dinusantara , khususnya di Maluku
Mengawasi perdagangan rempah-rempah yang berlebihan
Mempertahankan jalannya sistem Monopoli

4.  Cultuurstelsel :
Sistem Kultivasi / Sistem budi daya atau disebut sebagai tanam paksa . Adalah aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jendral Johannes Van Den Bosch pada tahun 1830 yang mewajibkan desa menyisihkan komoditi Ekspor , Khususnya Kopi , Tebu , dan Taruh
( Nila )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar